Negara beserta tugas, sifat, bentuk, dan unsur-unsurnya

Assalamualaikum Wr.Wb. 
Hai Sahabat Blogger, bertemu lagi dengan saya Rafi dito syahputra di artikel kali ini saya akan membahas mengenai Negara beserta tugas, sifat, bentuk, dan unsur-unsurnya. 

Negara beserta tugasnya, sifatnya, bentuknya dan unsur-unsurnya 

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan di negara tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.


TUGAS NEGARA

Tugas Negara meliputi :
  •  Mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.
  •  Memelihara ketertiban, keamanan, ketentraman, dan perdamaian dalam negara  serta melindungi hak setiap orang.
  •  Mempertahankan kedaulatan negara.
  • Menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum. 


SIFAT NEGARA

1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara meiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim, dan juga akan mendapatkan sanksi tegas bagi yang melanggarnya.

2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga arah menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

3. Menyeluruh/mencakup semua.
Sifat negara yang terakhir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh semau warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi.

BENTUK NEGARA 
Bentuk negara adalah susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur negara (daerah atau penduduk pemerintahan), atau dengan kata lain bahwa bentuk negara itu membicarakan tentang dasar negara.

Bentuk Negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  •         Negara kesatuan (Unitirisme) : yaitu negara yang bersusunan tunggal.
  •      Negara serikat/federasi (Bondstaat) : yaitu negara yang bersusunan jamak.


UNSUR-UNSUR NEGARA
Beberapa unsur dan penjelasan singkat mengenai unsur-unsur Negara sebagai berikut :

1. Penduduk
Unsur yang pertama adalah penduduk atau warga negara yang menempati wilayah negara tersebut. Secara umum penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati sebuah wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama.

2. Wilayah
Unsur yang kedua adalah sebuah wilayah atau daerah yang menjadi temapat berkuasanya negara tersebut. Tanpa sebuah wilayah, negara tidak dapat dikatakan sebuah negara yang sah, karena wilayah adalah salah satu bagian penting dalam suatu negara.

 3. Pemerintah
Unsur yang harus dipenuhi sebuah negara yang selanjutnya adalah pemerintahan. Karena pemerintah merupakan kelengkapan negara yang bertugas menyelenggarakan negara sebagai sebuah organisasi besar. Pemerintah bertugas menetapkan aturan dan menegakkan hukum serta membawa negara yang dikelolanya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.

4. Pengakuan dari negara lain
Unsur keempat ini tak kalah penting. Eksistensi suatu negara perlu dikukuhkan oleh pengakuan dari negara lain. Unsur ini bersifat deklaratif, artinya negara yang baru berdiri mendeklarasikan dirinya atau mempoklamirkan dirinya dan suatu negara yang sudah eksis sebelumnya mendeklarasikan pengakuannya.

TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Tujuan Nasional tersebut adalah :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.   

Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencapai tujuan Negara Republik Indonesia diantaranya adalah :
1. Mencegah terjadinya tawuran, konflik antar suku dll.
2. Saling menghargai antar umat beragama.
3. Memantau harga sembako.
4. Meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.
5. Mengikuti PBB, sebagai upaya baik menjalin hubungan dengan negara lain.  

Sekian Artikel saya kali ini mohon maaf jika ada salah-salah kata dalam penulisan
Wassalamualaikum Wr.Wb.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
                  http://www.yuksinau.id/pengertian-fungsi-tugas-dan-tujuan-nkri/
                  https://www.academia.edu/
  



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Gitar Anderson AFE-12-N

Tugas 3_Tipe dan Jenis Audit Teknologi Sistem Informasi

Penjelasan SubVersion dan Contohnya