Pasal-pasal UUD 1945 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia
Assalammualaikum Wr.Wb
Hai Sahabat Blogger, bertemu lagi dengan saya Rafi Dito Syahputra di Artikel kali ini saya akan membahas tentang Pasal-pasal UUD 1945 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia.
Hai Sahabat Blogger, bertemu lagi dengan saya Rafi Dito Syahputra di Artikel kali ini saya akan membahas tentang Pasal-pasal UUD 1945 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral
atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia,
dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan
internasional.
- · Menurut UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia. Contoh 6 hak memeluk ajaran suatu
agama, hak kebebasan atas status warganegara, hak persamaan derajat dan
sebagainya.
Persamaan Hak Asasi Manusia
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini
dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum. Ada empat
pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29, dan
30.
- Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ; Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
- Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
- Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
- Pasal 31 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, ayat (2) : pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha
Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya.
Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan
latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan,
budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan
berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak
asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental
(pokok), yaitu :
A. Hak Hidup (life)
B. Hak Kebebasan (liberty)
C. Hak Memiliki (property)
Macam-macam
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia di Indonesia mencakup beberapa
bidang antara lain :
a. Hak Asasi Pribadi atau hak sipil (Personal rights),
yaitu yang meliputi kebebasanmenyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
kebebasan bergerak, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk
pendapatkan keadilan, dan sebagainya.
b. Hak Asasi Ekonomi dan Sosial (Property rights), yaitu
hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu, hak untuk
pendidikan, hak atas kesehatan, hak untuk bekerja, dan lain sebagainya.
c. Hak Asasi Politik (Political rights), yaitu hak ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih(dipilih dan memilih dalam suatu pemilu),
hak untuk mendirikan parpol, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk
mendapat persamaan di depan hukum, dan sebagainya.
d. Hak Budaya, yaitu hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan kebudayaan, hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan, hak untuk
memproleh perlindungan hasil karya cipta, dan sebagainya.
e. Hak Pembangunan, yaitu hak untuk memperoleh lingkungan
hidup yang sehat, hak untuk memperoleh perumahan yang layak, hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, dan sebagainya.
MENURUT PENDAPAT SAYA PEMERINTAH SUDAH MENJALANKAN PASAL-PASAL
TERSEBUT DENGAN BAIK, TETAPI ADA BEBERAPA PASAL YANG KURANG TERLAKSANA DENGAN
BAIK DAN MASIH BANYAK KASUS PELANGGARAN HAM YANG MASIH BELUM DAPAT TERTANGANI
DENGAN BAIK DAN BENAR. OLEH KARENA ITU PEMERINTAH HARUS CEPAT MENANGANI KASUS HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA AGAR MASYARAKAT LEBIH TERLINDUNGI OLEH WEWENANG YANG
MELEKAT PADA SETIAP DIRI MANUSIA.
Sekian Artikel saya kali ini, mohon maaf jika ada salah-salah kata
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Komentar
Posting Komentar