Pasal-pasal UUD 1945 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia

Assalammualaikum Wr.Wb 
Hai Sahabat Blogger, bertemu lagi dengan saya Rafi Dito Syahputra di Artikel kali ini saya akan membahas tentang Pasal-pasal UUD 1945 Tentang Persamaan Hak Asasi Manusia. 

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
  • ·         Menurut UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Contoh 6 hak memeluk ajaran suatu agama, hak kebebasan atas status warganegara, hak persamaan derajat dan sebagainya.


Persamaan Hak Asasi Manusia

Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum. Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29, dan 30.
  1. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ; Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
  2. Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
  4. Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
  5. Pasal 31 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, ayat (2) : pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.

Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.

Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
A. Hak Hidup (life)
B. Hak Kebebasan (liberty)
C. Hak Memiliki (property)


Macam-macam Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia di Indonesia mencakup beberapa bidang antara lain :
a. Hak Asasi Pribadi atau hak sipil (Personal rights), yaitu yang meliputi kebebasanmenyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk pendapatkan keadilan, dan sebagainya.
b.    Hak Asasi Ekonomi dan Sosial (Property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu, hak untuk pendidikan, hak atas kesehatan, hak untuk bekerja, dan lain sebagainya.
c.  Hak Asasi Politik (Political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih(dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk mendapat persamaan di depan hukum, dan sebagainya.
d.  Hak Budaya, yaitu hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan, hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan, hak untuk memproleh perlindungan hasil karya cipta, dan sebagainya.
e.   Hak Pembangunan, yaitu hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat, hak untuk memperoleh perumahan yang layak, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, dan sebagainya.

MENURUT PENDAPAT SAYA PEMERINTAH SUDAH MENJALANKAN PASAL-PASAL TERSEBUT DENGAN BAIK, TETAPI ADA BEBERAPA PASAL YANG KURANG TERLAKSANA DENGAN BAIK DAN MASIH BANYAK KASUS PELANGGARAN HAM YANG MASIH BELUM DAPAT TERTANGANI DENGAN BAIK DAN BENAR. OLEH KARENA ITU PEMERINTAH HARUS CEPAT MENANGANI KASUS HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA AGAR MASYARAKAT LEBIH TERLINDUNGI OLEH WEWENANG YANG MELEKAT PADA SETIAP DIRI MANUSIA.


Sekian Artikel saya kali ini, mohon maaf jika ada salah-salah kata
Wassalamualaikum Wr.Wb. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Gitar Anderson AFE-12-N

Tugas 3_Tipe dan Jenis Audit Teknologi Sistem Informasi

Penjelasan SubVersion dan Contohnya